Melindungi Ternak dari Penyakit, Distan dan DPRD Banjar Gelar Sosialisasi Perda Kesehatan Hewan

 


Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi akbar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Acara yang berlangsung di Balai Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan demi kesejahteraan bersama dan produktivitas ternak yang optimal, Kamis (22/05/2025).

Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Kasubbag Umpeg, Marlena, yang dalam sambutannya menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memastikan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sektor peternakan. Acara ini menjadi bukti komitmen Pemkab Banjar dalam menjaga kualitas pangan asal hewan serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya penyakit menular.

Nova Indriyani, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Komisi II, menjelaskan secara rinci substansi Perda Nomor 5 Tahun 2022. "Kesehatan hewan dan masyarakat veteriner memiliki peranan penting dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu serta pencemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, ujar Nova. Ia menambahkan, regulasi ini juga krusial dalam mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap keamanan pangan dan kesehatan publik.

Sejalan dengan pernyataan Nova Indriyani, drh. Safda Farizy Ridho, narasumber dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, menyampaikan materi yang sangat relevan mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) atau yang akrab disebut "lato-lato." Penyakit-penyakit ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan peternakan di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar.

drh. Safda merinci bahwa penularan virus PMK dan LSD umumnya terjadi melalui kontak langsung antara hewan sehat dan hewan yang sakit. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan menjadi sangat vital. "Pengendalian dan pemberantasan penyakit ini diantaranya adalah mencegah kontak langsung antara hewan sehat dengan hewan sakit, sering membersihkan kandang, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,"jelas drh. Safda. Ia juga memberikan tips praktis yang bisa langsung diterapkan oleh para peternak.

         

Sosialisasi ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Kepala Desa Batu Balian turut hadir bersama 50 peserta yang nampak begitu semangat mengikuti setiap sesi kegiatan. Antusiasme terlihat jelas selama sesi diskusi, di mana tiga pertanyaan diajukan dan dijawab dengan tuntas oleh narasumber, menunjukkan tingkat partisipasi aktif dari para peternak dan warga desa.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandai berakhirnya kegiatan yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan sektor peternakan dan peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banjar. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda ini serta langkah-langkah pencegahan penyakit hewan, diharapkan produktivitas ternak di Kabupaten Banjar dapat meningkat, sekaligus memastikan keamanan pangan asal hewan bagi seluruh masyarakat.

(Brigade Distan Syaripuddin)

 


Komentar