
Melindungi Ternak dari Penyakit, Distan dan DPRD Banjar Gelar Sosialisasi Perda Kesehatan Hewan
Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi
akbar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Acara yang berlangsung di Balai
Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan demi kesejahteraan bersama
dan produktivitas ternak yang optimal, Kamis (22/05/2025).
Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Kasubbag Umpeg,
Marlena, yang dalam sambutannya menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan
legislatif dalam memastikan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sektor
peternakan. Acara ini menjadi bukti komitmen Pemkab Banjar dalam menjaga
kualitas pangan asal hewan serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya
penyakit menular.
Nova Indriyani, Anggota DPRD Kabupaten Banjar
Komisi II, menjelaskan secara rinci substansi Perda Nomor 5 Tahun 2022.
"Kesehatan hewan dan masyarakat veteriner memiliki peranan penting dalam
meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu
serta pencemaran mikroba yang terkandung di dalamnya, ujar Nova. Ia
menambahkan, regulasi ini juga krusial dalam mengantisipasi penyebaran penyakit
zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Ini menunjukkan
perhatian serius pemerintah terhadap keamanan pangan dan kesehatan publik.
Sejalan dengan pernyataan Nova Indriyani, drh.
Safda Farizy Ridho, narasumber dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan
Masyarakat Veteriner, menyampaikan materi yang sangat relevan mengenai penyakit
mulut dan kuku (PMK) serta penyakit LSD (Lumpy Skin Disease) atau yang akrab
disebut "lato-lato." Penyakit-penyakit ini menjadi ancaman serius
bagi keberlangsungan peternakan di Indonesia, termasuk Kabupaten Banjar.
drh. Safda merinci bahwa penularan virus PMK dan
LSD umumnya terjadi melalui kontak langsung antara hewan sehat dan hewan yang
sakit. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan menjadi
sangat vital. "Pengendalian dan pemberantasan penyakit ini diantaranya
adalah mencegah kontak langsung antara hewan sehat dengan hewan sakit, sering
membersihkan kandang, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,"jelas
drh. Safda. Ia juga memberikan tips praktis yang bisa langsung diterapkan oleh
para peternak.
Sosialisasi ini mendapatkan sambutan hangat dari
masyarakat. Kepala Desa Batu Balian turut hadir bersama 50 peserta yang nampak
begitu semangat mengikuti setiap sesi kegiatan. Antusiasme terlihat jelas
selama sesi diskusi, di mana tiga pertanyaan diajukan dan dijawab dengan tuntas
oleh narasumber, menunjukkan tingkat partisipasi aktif dari para peternak dan
warga desa.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandai berakhirnya kegiatan yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan sektor peternakan dan peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banjar. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda ini serta langkah-langkah pencegahan penyakit hewan, diharapkan produktivitas ternak di Kabupaten Banjar dapat meningkat, sekaligus memastikan keamanan pangan asal hewan bagi seluruh masyarakat.
(Brigade Distan Syaripuddin)