
Distan dan DPRD Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi akbar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, di Balai Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (22/5/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan demi kesejahteraan bersama dan produktivitas ternak yang optimal. Plt. Kasubbag Umpeg, Marlena, menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memastikan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sektor peternakan.
Nova Indriyani, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Komisi II, menjelaskan secara rinci substansi Perda Nomor 5 Tahun 2022.
“Pentingnya kesehatan hewan dan masyarakat veteriner dalam meningkatkan produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari bahaya residu serta pencemaran mikroba,” ujar Nova.
drh. Safda Farizy Ridho, narasumber dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, menyampaikan materi tentang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta penyakit LSD (Lumpy Skin Disease).
“Penularan virus PMK dan LSD umumnya terjadi melalui kontak langsung antara hewan sehat dan hewan yang sakit,” jelasnya.
drh. Safda merinci langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan penyakit ini, termasuk mencegah kontak langsung antara hewan sehat dengan hewan sakit, sering membersihkan kandang dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
Sosialisasi ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat. Kepala Desa Batu Balian turut hadir bersama 50 peserta yang antusias mengikuti setiap sesi kegiatan. Antusiasme terlihat jelas selama sesi diskusi, di mana tiga pertanyaan diajukan dan dijawab dengan tuntas oleh narasumber.
Diharapkan kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan sektor peternakan dan peningkatan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banjar. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang Perda ini serta langkah-langkah pencegahan penyakit hewan, diharapkan produktivitas ternak di Kabupaten Banjar dapat meningkat, sekaligus memastikan keamanan pangan asal hewan bagi seluruh masyarakat.