Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kebencanaan di Kecamatan Martapura Barat

MARTAPURA, InfoPublik – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (12/3/2025).

 

Acara ini dihadiri oleh Camat Martapura Barat H Ahmad Rabani, para Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, perangkat desa, unsur TNI dan Polri, Kursani dan  Nur Husen Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Putra.

 

Camat Martapura Barat  Ahmad Rabani,  menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan kebencanaan agar semua pihak dapat bersinergi dengan dinas terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

 

“Kegiatan ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita dapat lebih siap dalam mengantisipasi dan menangani bencana, serta berharap dapat memberikan solusi dimana hampir setiap tahun mengalami dampak bencana banjir di wilayah Kecamatan Martapura Barat,” ucap Rabani.

 

Melalui sosialisasi ini, BPBD Kabupaten Banjar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Selain itu, diharapkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan serta prosedur penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar