
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kebencanaan di Kecamatan Martapura Barat
MARTAPURA, InfoPublik – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan, di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (12/3/2025).
Acara ini
dihadiri oleh Camat Martapura Barat H Ahmad Rabani, para Pambakal se-Kecamatan
Martapura Barat, perangkat desa, unsur TNI dan Polri, Kursani dan Nur Husen Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar,
Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar Putra.
Camat
Martapura Barat Ahmad Rabani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya
sosialisasi ini pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan
perundang-undangan kebencanaan agar semua pihak dapat bersinergi dengan dinas
terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
“Kegiatan
ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami tugas dan
tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana. Dengan adanya koordinasi yang baik
antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita dapat lebih
siap dalam mengantisipasi dan menangani bencana, serta berharap dapat
memberikan solusi dimana hampir setiap tahun mengalami dampak bencana banjir di
wilayah Kecamatan Martapura Barat,” ucap Rabani.
Melalui sosialisasi ini, BPBD Kabupaten Banjar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Selain itu, diharapkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan serta prosedur penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.