
BPBD Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kebencanaan di Kecamatan Martapura Barat
Martapura Barat, 12 Maret
2025 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan pada Rabu (12/3)
di Aula Kecamatan Martapura Barat.
Acara ini dihadiri oleh
Camat Martapura Barat, para Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, perangkat
desa, unsur TNI dan Polri, Bapak Kursani dan Bapak Nur Husen Anggota Komisi IV
DPRD Kabupaten Banjar, serta Bapak Putra Kabag Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Banjar. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini
menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan kesiapsiagaan dan mitigasi
bencana yang lebih baik.
Camat Martapura Barat Bapak H.
Ahmad Rabani, AKS., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas
terselenggaranya sosialisasi ini pentingnya pemahaman yang baik terhadap
peraturan perundang-undangan kebencanaan agar semua pihak dapat bersinergi dengan
dinas terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.
“Kegiatan ini sangat penting
agar seluruh pemangku kepentingan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam
menghadapi bencana. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah
daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita dapat lebih siap dalam mengantisipasi
dan menangani bencana, serta berharap dapat memberikan solusi dimana hampir
setiap tahun mengalami dampak bencana banjir di wilayah Kecamatan Martapura
Barat.
Melalui sosialisasi ini,
BPBD Kabupaten Banjar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan
seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Selain
itu, diharapkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat
keamanan, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan serta prosedur
penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.