BPBD Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kebencanaan di Kecamatan Martapura Barat

Martapura Barat, 12 Maret 2025 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan pada Rabu (12/3) di Aula Kecamatan Martapura Barat.

 

Acara ini dihadiri oleh Camat Martapura Barat, para Pambakal se-Kecamatan Martapura Barat, perangkat desa, unsur TNI dan Polri, Bapak Kursani dan Bapak Nur Husen Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, serta Bapak Putra Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang lebih baik.

 

Camat Martapura Barat Bapak H. Ahmad Rabani, AKS., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan kebencanaan agar semua pihak dapat bersinergi dengan dinas terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.

 

“Kegiatan ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, kita dapat lebih siap dalam mengantisipasi dan menangani bencana, serta berharap dapat memberikan solusi dimana hampir setiap tahun mengalami dampak bencana banjir di wilayah Kecamatan Martapura Barat.

 

Melalui sosialisasi ini, BPBD Kabupaten Banjar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana. Selain itu, diharapkan adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjalankan kebijakan serta prosedur penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Komentar