Tanggulangi Peredaran Narkoba, Bakesbangpol Gelar Rakor Rencana Aksi Nasional P4GN

Martapura, Info Publik- Sebagai bagian dari usaha mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Banjar,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional penguatan Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika  (P4GN), dengan menggandeng BNN Prov. Kalsel  dan BNNK Banjarbaru, Kamis (8/12/2022).

Hal ini tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Dalam Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024, Inpres No. 2 Tahun 2020 menjadi landasan bertindak bagi seluruh SKPD di Kabupaten Banjar agar berkoordinasi dan  bekerjasama menyusun melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN, dan harus dilaporkan realisasi capaian kepada Bupati dan Gubernur serta Presiden.

Kabid Ideologi wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama Rusydah mewakili Kepala Badan mengatakan terima kasih kepada BNN provinsi dan BNNK Banjarbaru yang telah bersinergi dan bekerjasama dengan pelaksanaan rapat koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Nasional tentang (P4GN), yang paling  penting adalah sinergitas antar instansi. 

"Artinya  permasalahan narkoba merupakan permasalahan bersama. Tidak terikat kepada tanggung jawab satu pihak, namun semua elemen masyarakat diminta berpartisipasi dalam menekan penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Dijelaskannya, Saat ini kasus narkoba di Kabupaten Banjar masih relatif tinggi, untuk itu saya mengajak semua untuk bekerjasama memberantas peredaran dan pencegahan narkoba, dan sasaran yang harus kita utamakan adalah para kalangan pelajar, remaja/anak muda.

Sementara itu BNN Provinsi Akhyadi dalam pemaparannya menyampaikan memahami Tugas & Fungsi PIC di BNNP dan BNNK, Memahami Rencana Aksi Generik dan Khusus, Memahami Struktur F7 Kolom & Penyusunan PK RAN, Memahami Substansi  Pemantauan & Evaluasi, terkait dengan pelaksanaan Inpres ini kita hanya ada 6 generik yang mungkin bisa dilaksanakan oleh kabupaten kota provinsi sedangkan aksi khususnya 26 yang dilaksanakan oleh kementrian dermaga seluruh indonesia.

Lebih lanjut ditaambahkan Hj. Susanti beliau memberikan pemahaman Kejahatan Narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangs, Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.

"Kita harus melaksanakan Gerakan Nasional Kampanye War On Drugs Mewujudkan Indonesia Bersinar, Dengan Gerakan Nasional Kampanye War On Drugs maka akses informasi P4GN (dalam rangka meningkatkan ketahanan masyarakat) dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah dan lapisan masyarakat dengan mudah, cepat, tepat dan berkelanjutan, dan menjadi semangat gerakan moral mewujudkan Indonesia Bersinar," kata dia.

Ditambahkannya, antara lain tentang penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika, pembentukan regulasi tentang P4GN, pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika , melaksanakan sosialisasi, dan melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkotika di setiap SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar  kemudian dilakukan pelaporan pada bulan ke-6 dan 12 setiap tahunnya pada inpresp4gn.bnn.go.id.

“Mari bersama kita  perangi narkoba untuk mewujudkan kabupaten banjar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Susanti

Ia berharap sebagai penyelenggara kita saling bantu saling mendorong untuk bagaimana Kabupaten Banjar  ini bebas dari narkoba bersih dari narkoba dan mari kita sama- sama mengawalinya dengan diri sendiri keluarga dan juga lingkungan tempat kita kerja, berharap nanti ada satgas di setiap SKPD sampai di kecamatan. (IP Kab. Banjar/Brigade Kesbangpol)


Komentar