Sosialisasi Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021

Martapura,InfoPublik - Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Melakukan Sosialisasi  Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. yang dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (16/11/2021). 


Acara ini Resmi dibuka Oleh  Kepala Badan Kesbangpol, Kabupaten Banjar, Aslam S.Sos. M.AP, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rija Rusadi, SE. Pembaca laporan Kegiatan sebagai pelaksana, Drs. Wasis Nugraha Sebagai Moderator. hadir dalam kegiatan ini 60 Peserta Para Parpol Kabupaten Banjar. 


Dalam sambutannya Kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar, menyampaikan bahwa,Partai politik memiliki peran fundamental dalam masyarakat demokrasi. Mereka menjadi perantara antara masyarakat dan pemerintah. Sebagai organisasi yang hidup di tengah masyarakat, partai politik menyerap, merumuskan, dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Sedangkan sebagai organisasi yang menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif maupun eksekutif, partai politik menyampaikan dan mendesakkan kepentingan masyarakat tersebut untuk dibuat kebijakan pemerintah. namun, peran strategis tersebut tidak dengan sendirinya dapat berjalan baik.


Keterbatasan struktural dan finansial menyebabkan partai politik gagal menjalankan fungsi perantara. keterbatasan struktural antara lain ditandai oleh lemahnya jaringan kerja dan organisasi sehingga partai politik tidak mampu menampung dan menangkap aspirasi masyarakat. Selain itu, kepemimpinan partai politik yang oligarkis, sering mengabaikan kepentingan masyarakat, konstituen, atau pun anggota partai politik.


Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana tadi, bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran bagi Partai Politik dalam pelaporan pengunaan Dana Bantuan Keuangan yang diterimanya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar secara tepat waktu dan tertib administrasi.


Dengan demikian, pemenuhan hak partai politik untuk mendapatkan bantuan keuangan, juga disertai dengan kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami harapkan kepada para peserta sosialisasi dapat menyerap dan memahami aturan-aturan tentang proses permintaan sampai dengan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan.(IP Kominfo Kab. Banjar/Brigade Kesbangpol/yati/Man)


Komentar