Penetapan Pambakal Terpilih Desa Banyu Hirang

Gambut, InfoPublik – Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut telah menyampaikan Penetapan Pembakal Terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyu Hirang, Selasa (29/11/2022)

 

Selanjutnya diberikan Surat Pengantar dari Camat Gambut yang ditujukan kepada Bupati terkait Penetapan Pembakal Terpilih oleh BPD.


Surat Pengantar dari Camat Gambut juga ditujukan kepada Bupati dan Kadis PMD terkait pergantian antar waktu anggota BPD dari Ismail (Pambakal Terpilih) digantikan dengan  Ali Nurdin  sebagai konsekuensi logis sesuai Regulasi yang kita miliki baik berupa Perda, Perbup bahkan Surat Edaran yang diterima dan mengiringi hampir semua Tahapan Pilbakal.

 

Serah terima dokumentasi dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar. Dan diterima oleh petugas dari DPMD Kabupaten Banjar Raudah. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar