DPRD Banjar Setujui Propemperda 2020
Martapura, InfoPublik -
Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banjar kembali gelar rapat
paripurna. Kali ini dengan agenda persetujuan penetapan perubahan program
pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banjar Tahun 2020, Selasa
(1/9/2020) pagi.
Rapat paripurna ini di
pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi dan dihadiri
oleh anggota DPRD kabupaten Banjar secara langsung di Ruang Paripurna Lt. II
DPRD Banjar maupun secara virtual.
Selain itu juga dihadiri
oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman yang didampingi oleh Sekretrais Daerah
Kabupaten Banjar HM Hilman secara virtual dari Command Center Barokah.
Pada Rapat Paripurna
tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Banjar Mulkan menyampaikan Rancangan Perubahan Program Pembentukan
Perda Kabupaten Banjar tahun 2020.
Adapun Sekretaris DPRD
membacakan Konsep Keputusan DPRD tentang Rancangan Perubahan Program
Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020, kemudian disetujui oleh seluruh
anggota DPRD.
Kesepakatan antara Pemda
Kabupaten Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar tentang Perubahan Program
Pembentukan Perda Kabupaten Banjar tahun 2020 dituangkan dalam penandatanganan
persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh
Ketua DPRD HM Rofiqi dengan Bupati Banjar yang diwakilkan Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesra H Masruri.
Ketua DPRD kabupaten
Banjar H Muhammad Rofiqi mengatakan bahwa rapat Paripurna menentukan Program
Legislasi Daerah (Prolegda) untuk beberapa tahun mendatang, yang jelas
mana peraturan daerah yang harus menjadi proritas yang harus diselesaikan.
"Program yang mana
kita tentukan nantinya yang bermanfaat untuk masyarakat atau tidak untuk
masyarakat, kalau efeknya tidak besar kepada masyarakat tentu lebih baik tidak
usah kita kerjakan, nanti buang buang waktu, anggaran dan pemikiran,"
ucapnya. (MC Banjar/Prs)