Terduga Penyetrum Ikan di Sungai Martapura Diamankan

Martapura, InfoPublik - Meskipun sudah berulang kali diingatkan dan ditindak, namun praktik penyetruman ikan masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Banjar. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melakukan koordinasi dengan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan terkait laporan masyarakat tentang maraknya penyetruman ikan di perairan Sungai Martapura.

Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melakukan giat malam berupa pemantauan, pengintaian dan penyisiran di sepanjang daerah aliran sungai Martapura pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.30 WITA hingga Selasa (23/4/2024) pukul 03.35 WITA dinihari. Tim yang dipimpin oleh PS Kasintel Subdit gakkum AKP Supianoor, berhasil mengamankan seorang terduga ilegal fishing tiga unit perahu dan sejumlah alat tangkap setrum ikan.  

Menggunakan dua buah perahu bermesin (kelotok) tim Ditpolairud menyusuri sepanjang Sungai Martapura dari Desa Sungai Tabuk sampai dengan Desa Tajau Landung Kabupaten Banjar. Dari aksi tersebut tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyetruman ikan serta 1 unit perahu tanpa mesin dan peralatan setrum. Pelaku yang diamankan adalah Rahman (41) warga Desa Sungai Bangkal Kec. Sungai Tabuk Kab Banjar.

“Kita mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti milik tersangka yakni satu buah klotok tanpa mesin satu buah mesin genset, satu buah rakitan kapasitor arus DC, dua buah baskom berisikan ikan hasil setrum +- 8 kg ikan antara lain haruan, sapat, papuyu,” jelas   Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel AKBP Yermias Toni Putrawan S.I.K., M.H, Selasa (23/4/2024)

Giat dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat akan maraknya Illegal Fishing ( setrum ikan) di sepanjang Sungai Martapura dari Sungai Lulut sampai dengan Astambul Kab. Banjar. Awalnya tim menemukan seorang yang diduga melakukan ilegal fishing di bantaran Sungai Gudang Hirang Kec Sungai Tabuk. Anggota selanjutnya mendatangi klotok tanpa nama tersebut, namun terduga pelaku menceburkan diri ke sungai dan meninggalkan perahu beserta alat tangkap setrum ikan.

Tim selanjutnya bergerak ke Desa Sungai Rangas anggota mendapati kegiatan Ilegal Fishing (setrum ikan), namun pada saat akan diamankan pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke air, sedangkan barang bukti berupa perahu beserta alat tangkapnya tenggelam di sungai Martapura.

Selanjutnya tim menuju Desa Sungai Bangkal Kec Sungai Tabuk, anggota mendapati sebuah kelotok sedang melakukan kegiatan ilegal fishing menangkap ikan menggunakan alat tangkap setrum di sungai kecil persawahan dan berhasil mengamankan tersangka Rahman beserta perahu, ikan tangkapan serta alat setrum ikan.

Terduga pelaku beserta barang bukti dan barang bukti lainnya dibawa menuju Mako Dit Polairud Polda Kalsel guna penanganan lebih lanjut. Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalsel berkoordinasi dengan DKPP Banjar akan terus melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pelaku penyetruman ikan di sepanjang Sungai Martapura dari wilayah Kecamatan Sungai Tabuk sampai dengan wilayah Kecamatan Astambul.

Giat penangkapan pelaku penyetruman ikan ini dilaksanakan mengingat bahwa masyarakat bantaran sungai Martapura sudah diberikan sosialisasi dari DKPP Banjar kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara menyetrum.

Atas giat yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Kalsel warga menyampaikan terima kasih atas respon yang dilanjutkan dan berhasil mengamankan pelaku penyetruman ikan di wilayah mereka. 

Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar Sipliansyah Hartani juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Ditpolairud Polda Kalsel dalam menjaga pelestarian perikanan di kawasan Kabupaten Banjar. 

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Polairud Kalsel khususnya Subdit Gakkum Ditpolairud Kalsel atas respon dan tanggapan yang cepat atas laporan masyarakat mengenai aksi ilegal fishing di kawasan Sungai Martapura,” ujarnya.


Komentar