DPRD Banjar Gelar Rapat Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar masa jabatan 2016 – 2021

Martapura, InfoPublik - Di Akhir masa jabatan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat Paripurna dengan agenda mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar masa jabatan 2016 – 2021, Rabu (3/2/2021).

Rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banjar dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Achmad Rizanie Anshari serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Zacky Hafizie.

Selain itu juga Hadir dari Pengadilan Negeri Martapura, Kejaksaan Negeri Martapura, Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura, KPU Kabupaten Banjar dan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar H Khalilurrahman langsung menghadiri rapat paripurna usulan pemberhentian tersebut, dan juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra,  Asisten Perekonomian Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Lingkup Setda Banjar, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Banjar, Kabag Lingkup Setda Banjar.

Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, selama menjabat jadi Bupati Banjar dari tanggal 17 Februari 2016 sampai sekarang, apa yang dirasakan oleh masyarakat itulah hasil kerja maksimal yang dilakukan dirinya untuk masyarakat.

“Bagaimanapun saya selaku Bupati tidak mampu memuaskan semua masyarakat, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan, itulah yang namanya kebijakan yang harus dilakukan,” ucapnya. 

Bupati Banjar memohon maaf kepada masyarakat dan mohon diri untuk mengakhiri jabatan pada tanggal 16 Februari 2021 ini. Hanya tinggal menghitung hari lagi jabatan sebagai Bupati Banjar berakhir.

Guru Khalil sapaan akrab Bupati Banjar H Khalilurrahman juga menambahkan setelah berakhir masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Banjar akan terus melayani masyarakat. Karena beliau mengatakan sudah melayani masyarakat dari dulu.

“Kita akan selalu melayani masyarakat, tidak hanya dirumah maupun di pondok dulunya, sampai sekarang kita akan melayani masyarakat dan terbuka bagi masyarakat yang ingin meminta pendapat,” ujarnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi mengungkapkan masa Jabatan Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar periode 2016 - 2021 sebagaimana undang-undang dan peraturan yang berlaku, akan berakhir masa jabatannya pada 16 Februari 2021. 

“Bupati Banjar sudah menyampaikan hasil kinerja beliau selama 5 tahun ini, silahkan masyarakat yang menilai maksimal atau belum, yang jelas kata beliau, ini usaha yang paling terbaik, paling benar yang beliau bisa lakukan,” ungkapnya. 

Ketua DPRD Banjar berharap Bupati Kabupaten Banjar yang akan dilantik bisa bekerja dengan maksimal untuk Kabupaten Banjar lebih maju lagi. (MC Kominfo Kab. Banjar/Zidane/Prs)


Komentar