DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha Pengecer Obat Hewan dan Bahan Pertanian

Martapura, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi bagi Pelaku Usaha UMK Pemilik Kios/Toko Pengecer Obat Hewan, Pupuk, Obat Tanaman dan Alat Pertanian di Wilayah Kabupaten Banjar yang bertempat di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Kamis (20/10/2022). 

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanian agar para pelaku usaha yang bergerak di bidang  Pengecer Obat Hewan dan Bahan Pertanian lainnya di wilayah Kabupaten Banjar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Pada kesempatan ini DPMPTSP diwakili oleh Iswidayati Kepala Seksi Perizinan Berusaha 2 menyampaikan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan simulasi tata cara pembuatan NIB dan Perizinan Berusaha lainnya.

Kemudian pada sesi tanya jawab ada yang bertanya “Apabila sudah memiliki perizinan berusaha lama berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apakah harus memiliki izin baru lagi.

Menanggapi pertanyaan tersebut Iswidayati menjelaskan Ya, karena NIB adalah pengesahan dari TDP. Terkecuali apabila jika Perizinan Berusaha yang ada diterbitkan di sistem OSS versi 1.1 sebelum UU Cipta Kerja maka tidak wajib memperbaharui, tergantung keperluan saja. Apabila perlu pembaharuan maka harus migrasi dari sistem lama ke Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). (IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP)


Komentar