DKUMPP Banjar Fasilitasi Perolehan STPW Dalam Negeri bagi Pelaku Usaha

Martapura, InfoPublik - Kepala Seksi Bina Usaha dan Sumber Daya Manusia Hj Herne Misnawati melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan /atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri, Rabu (5/10/2022) ke Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada kegiatan tersebut di terima langsung oleh Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dewi Ayu Mariati dan Kasi tertib Niaga.

Berdasarkan Permendag NO.71 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Berdasarkan perundang-undang di Indonesia Waralaba adalah Hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan kemudian berkembang menjadi beragam sistem yang berbeda dan dapat di kategorikan berdasarkan bentuk produk yang dijual, jenis kemitraannya cakupan area dan sebagainya.

Dengan tujuan agar pelaku usaha yang berwaralaba mendapatkan usahanya ke Dinas Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu.

Ditempat terpisah, Kadis DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati mendorong pelaku usaha yang berwaralaba segera mendaftarkan ijin usaha melalui OSS.

"Agar semua pelaku usaha memiliki legalitas usaha berupa Surat  Tanda Pendaftaran dan /atau Lanjutan Waralaba (STPW)," ungkap Made. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)


Komentar