Sepakati Tarif Angkutan Umum, Dishub Banjar Gelar Rapat Tarif Trayek

Martapura, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar Rapat Tarif Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan dengan Sopir Angkutan Umum dan instansi terkait di Aula Rukun Rakat Dishub Banjar, Martapura, Kamis (15/9/2022).

Rapat dibuka Kepala Dishub Banjar H Aspihani, adapun kegiatan ini dilaksanakan terkait penyesuaian tarif angkutan umum karena adanya kenaikan BBM yang berdampak pada angkutan umum di Kabupaten Banjar, sehingga Kadishub berkesimpulan agar ada pembicaraan dan ketetapan para sopir angkutan umum tentang kenaikan tarif angkutan umum.

Dilanjutkan oleh Herman Santoso selaku Kabid Angkutan dan Keselamatan Perhubungan Darat, peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Pedesaan dan Perkotaan Di Jalan Dalam wilayah Kabupaten Banjar yang akan disepakati perubahan tarif retribusi yang baru karena adanya kenaikan tarif BBM yang berdampak kepada sopir dan penumpang.

Ada beberapa perwakilan sopir yang mewakili setiap jurusan trayek, salah satunya dari jurusan trayek Martapura-Liang Anggang yang diwakili kan oleh Amat, dikatakannya untuk tarif yang lama harus disesuaikan dengan tarif yang baru.

Pada rapat ini menghasilkan dan ditetapkan bersama bahwa kenaikan tarif sebelum kenaikan BBM yaitu:

- Trayek A
1). MTP - Banjarbaru (Guntung Payung) : Rp. 5,000 menjadi Rp. 7000
2). MTP - Landasan Ulin : Rp. 7000 menjadi Rp. 10,000
3). MTP - Liang Anggang :Rp. 10,000 menjadi Rp. 15,000
4). MTP - Kertak Anyar : Rp. 20,000

- Trayek F
 1). MTP - Kelampaian : Rp. 10,000 menjadi Rp. 12,000

-Trayek N
 1). MTP - Kelampaian ilir
     Jarak deket : Rp. 7000
     Jarak jauh : Rp. 10,000

- Trayek D
 1). MTP - Astambul Pasar : Rp.        5000-Rp. 7000
 2). MTP - Danau Salak : Rp. 7000-Rp.10,000
 3). MTP - Mataraman : Rp. 12,000-Rp.15,000

-Trayek E
  1). MTP - Sungai Tabuk : Rp. 15,000
  2). MTP - Sungai Rangas : Rp. 10,000

- Trayek G
  1). MTP - Pengaron : Rp. 20,000-Rp. 25,000

Adapun arahan dari bagian hukum bahwa untuk perubahan Peraturan Bupati bisa dimasukkan di dasar menimbang dan landasan yudis, kenapa harus ada perubahan tarif, apabila ada perubahan perbup sampai 5%, maka perbup yang lama akan ditarik.

Turut hadir pada rapat tersebut Kanit Kamsel Polres Banjar, Perwakilan Kabag Hukum, Perwakilan Kabag perekonomian, Kasi Angkutan Jalan, Kasi Angkutan Sungai dan Danau, Kasi Opdal, Staf Dishub dan para sopir angkutan umum Kabupaten Banjar. (IP. Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Indri)


Komentar