Puluhan Pengelola Bengkel di Banjar Ikuti Sosialisasi Peraturan LLAJ dan ODOL

Martapura, InfoPublik – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi terhadap pengusaha atau pengelola perbengkelan di Kabupaten Banjar, di Aula Kantornya, Martapura, Rabu (14/12/2022). 

Sosialisasi tersebut terkait tentang Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang ditujukan kepada 30 peserta pengusaha/pengelola bengkel yang ada di Kabupaten Banjar. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kadishub H.Aspihani didampingi  Kabid Sarana Prasarana Dadang HS dan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Muahammad Kasyaf. 

Sosialisasi ini disampaikan oleh 3 Narasumber yang terdiri dari Kasi Sarpras BPTD Wilayah XV Dirjenhubdat Kementerian Perhubungan Marvian Dwi Surya dengan materi Over Dimensi dan Over Loading, kedua Kasi Angkutan Barang Dishub Provinsi Kalsel Agus Setiawan dengan materi karoseri kendaraan Bermotor Angkutan Barang,  dan ketiga Untung Teguh dari DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Kalsel dengan materi Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Dari BPTD wilayah XI menyampaikan untuk pengurusan rubah bentuk kendaraan bermotor harus mengurus SRUT ke BPTD wilayah XI Kementerian Perhubungan yang mana nantinya akan di lakukan pemeriksaan terlebih dulu kendaraan tersebut. 

Adapun sasaran dari kegiatan tersebut adalah dapat merubah pola pikir dan sudut pandang para pengusaha atau pengelola dalam perubahan karoseri yang memperhatikan peraturan yang berlaku, untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha/pengelola bengkel yang ada di Kabupaten Banjar dan lebih mengetahui peraturan di bidang perhubungan. 

Selain itu juga agar memahami fasilitas perijinan di bidang perhubungan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan dan juga memberitahukan kepada pengelola bengkel di Kabupaten Banjar dalam perubahan mendetail pada kendaraan (seperti rubah bentuk, rubah warna, rubah rangka/kropos dan lainya sebagimana sesuai ketentuan) yang merubah keterangan pada STNK kendaraan maka harus mengurus administrasi dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. (IP Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Evin)


Komentar