Deklarasi Paslon Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Martapura, InfoPublik - Salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar akan menggelar deklarasi pasangan calon. Terkait hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar menggelar ekspose pemaparan deklarasi bakal calon untuk menghindari penyebaran covid-19 yang masih melanda. 

Kegiatan yang dimodematori oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra H Masruri, selain itu dihadiri tim sukses bakal pasangan calon, juga dihadiri unsur Forkopimda Banjar, KPU serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (2/9/2020). 

H Masruri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa ambil kesimpulan sekarang, karena masih menunggu keputusan dari pihak KPU dan Bawaslu untuk terlebih dulu melakukan koordinasi dengan para petingginya masing-masing, terkait payung hukumnya. 

“Kita tunggu keputusan KPU dan Bawaslu dalam beberapa hari ini, apakah diperbolehkan atau tidak, apakah ada payung hukumnya, kalau boleh selanjutnya akan ditangai oleh tim GTPP Covid-19” ujarnya. 

Sementara Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan pilkada, hanya saja dalam deklarasi yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon harus jelas payung hukumnya atau tidak abu-abu. 

“Kalau ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu maka kita akan beri izinnya, tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan ketat” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara GTPP Covid-19 dr Diaudin, menurutnya protokol kesehatan harus diterapkan karena kegiatan tersebut melibatkan orang banyak. 

“Kita harus bisa memberikan contoh yang baik bagi daerah lainnya yang juga menggelar pilkada, untuk penerapan protokol kesehatan.” ujarnya. (MC Banjar/prs)


Komentar