Bersama Bagian Hukum Setda Banjar, Dinas PMD gelar Sosialisasi Produk Hukum Desa

Penyusunan produk hukum desa adalah proses pembuatan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga di desa. Dalam membuat produk hukum desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan kemanfaatan untuk masyarakat dan berbagai aspek yang menjadi syarat sahnya suatu keputusan, dengan mengundang Sekdes se Kabupaten Banjar bertempat di Aula Dinas Pendidikan Banjar, Jumat (27/12/2024) difasilitasi oleh Dinas PMD Kab. Banjar dengan Rizky sebagai narasumber dari Bagian Hukum Setda Banjar, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan produk hukum desa mulai dari Peraturan Desa, Peraturan Pambakal dan Keputusan Pambakal. Produk hukum desa tersebut dapat dibuat oleh Pambakal atau bersama-sama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedepannya produk hukum desa akan menjadi salah satu program prioritas pembinaan mengingat pentingnya untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, ujar syahrial dalam sambutannya.


Komentar