PATEN Kecamatan Beruntung Baru Layani Pengurusan SKTM untuk Pengaktifan BPJS Kesehatan PBI APBD
BERUNTUNG BARU — Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Beruntung Baru melayani warga Desa Tambak Padi yang mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Senin pagi (26/10/2026).
Pelayanan tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pengaktifan kepesertaan jaminan kesehatan, sekaligus mempermudah warga memperoleh pelayanan administrasi di tingkat kecamatan.
Melalui pelayanan PATEN, warga mendapatkan fasilitasi pengurusan dokumen serta informasi mengenai prosedur administrasi yang harus dipenuhi. Keberadaan pelayanan ini menjadi salah satu bentuk upaya Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan dokumen pendukung untuk mengakses layanan kesehatan.
Pengurusan SKTM diharapkan dapat membantu warga melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi terkait. Adapun proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD tetap mengikuti ketentuan, persyaratan, dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang tertib, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Warga diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengurus administrasi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat Desa Tambak Padi yang membutuhkan dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi sebagai bagian dari upaya mendukung akses terhadap jaminan kesehatan.
Pemerintah Kecamatan Beruntung Baru berkomitmen mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik demi memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. (IP Beruntung Baru - Brigade Informasi RA)
