PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Wilayah IX Kalimantan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkolaborasi dalam Optimalisasi Keunggulan Desa bersama BUMDesa dan BUMDesa Bersama di Kalimantan Selatan

Acara tersebut di hadiri langsung beberapa pejabat penting Bank Mandiri, diantaranya Senior Vice President Bank Mandiri, Ibu Titik Mustikasari, Assistant Vice President Regional IX Kalimantan, Ibu Rahmani Tri Retno Widowati, serta sebagai tuan rumah sekaligus membuka acara tersebut, Vice President Bank Mandiri Kalimantan Selatan, Paulus Manalu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar diundang hadir sebagai Pembicara pada acara tersebut melalui Kepala Bidang Keuangan & Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya sebagai pembicara pertama dan Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan, Muhammad Chandra sebagai pembicara kedua, hadir juga pembicara lain dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Rahmat Fitriadi Herman, dengan dimoderatori branch manager Bank Mandiri, Febri Iqbal Saharudin.

Kamis (19/12/2024) di lantai 4 Gedung Bank Mandiri Kantor Wilayah IX Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat No.3 Banjarmasin. Sebanyak 14 BUMDesa dan 2 BUMDesa Bersama perwakilan dari Kabupaten Banjar antusias memadati aula pertemuan, selain Kabupaten Banjar BUMDesa dan BUMDesa Bersama perwakilan dari PEMKAB Batola berikut jajaran Dinas PMD Kabupaten Batola juga hadir diacara tersebut. Acara dikemas secara hybrid yang juga diikuti secara daring seluruh BUMDesa dan BUMDesa Bersama Kalimantan Selatan.

Bank Mandiri berkomitmen untuk hadir sebagai bank yang Adaptif dan Solutif sesuai tagline dalam mewujudkan Desa yang unggul dan berdaya saing melalui pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesa Bersama terutama dalam mempersiapkan badan usaha desa ini untuk lebih siap menjadi penyedia pada salah satu program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dari sisi pendampingan keberwirausahaan maupun pendampingan dari sisi permodalan.

Kepala Bidang Keuangan & Aset Desa Eddy Elminsyah Jaya mengatakan seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa, karena kewajiban ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 ujarnya pada sesi pembicara pertama.

Pada sesi pembicara kedua, Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan Gusti Muhammad Chandra lebih menekankan bahwa BUMDesa harus kuat sebagai lembaga terlebih dahulu Sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, BUM Desa dan BUM Desa Bersama sudah harus berbadan hukum berikut legalisasi berusaha lainnya terhitung 1 tahun sejak diundangkannya peraturan tersebut. Banyaknya BUM Desa yang belum berbadan hukum ini merupakan salah satu PR yang menjadi konsentrasi Dinas PMD Kabupaten Banjar untuk untuk lebih bisa intensif memberi perberdayaan kepada pengelola BUM Desa dikarenakan persyaratan utama untuk bisa menjadi penyedia pada program MBG adalah Nomor Induk Berusaha BUM Desa.

Karena tujuan utama keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, mengembangkan kerja sama usaha antar desa dan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, sehingga desa lebih mengoptimalkan pendapatan asli desanya. Dengan PADes yang meningkat optimalisasi kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum juga akan lebih baik, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi didesa, ujarnya.


Komentar