PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Wilayah IX Kalimantan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkolaborasi dalam Optimalisasi Keunggulan Desa bersama BUMDesa dan BUMDesa Bersama di Kalimantan Selatan
Acara tersebut di hadiri langsung
beberapa pejabat penting Bank Mandiri, diantaranya Senior Vice President Bank
Mandiri, Ibu Titik Mustikasari, Assistant Vice President Regional IX
Kalimantan, Ibu Rahmani Tri Retno Widowati, serta sebagai tuan rumah sekaligus
membuka acara tersebut, Vice President Bank Mandiri Kalimantan Selatan, Paulus
Manalu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Kabupaten Banjar diundang hadir sebagai Pembicara pada acara tersebut melalui
Kepala Bidang Keuangan & Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya sebagai pembicara
pertama dan Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan, Muhammad
Chandra sebagai pembicara kedua, hadir juga pembicara lain dari Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Rahmat
Fitriadi Herman, dengan dimoderatori branch manager Bank Mandiri, Febri Iqbal
Saharudin.
Kamis (19/12/2024) di lantai 4 Gedung
Bank Mandiri Kantor Wilayah IX Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat No.3
Banjarmasin. Sebanyak 14 BUMDesa dan 2 BUMDesa Bersama perwakilan dari
Kabupaten Banjar antusias memadati aula pertemuan, selain Kabupaten Banjar BUMDesa
dan BUMDesa Bersama perwakilan dari PEMKAB Batola berikut jajaran Dinas PMD
Kabupaten Batola juga hadir diacara tersebut. Acara dikemas secara hybrid yang juga
diikuti secara daring seluruh BUMDesa dan BUMDesa Bersama Kalimantan Selatan.
Bank Mandiri berkomitmen untuk
hadir sebagai bank yang Adaptif dan Solutif sesuai tagline dalam mewujudkan Desa
yang unggul dan berdaya saing melalui pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesa Bersama
terutama dalam mempersiapkan badan usaha desa ini untuk lebih siap menjadi
penyedia pada salah satu program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG),
baik dari sisi pendampingan keberwirausahaan maupun pendampingan dari sisi
permodalan.
Kepala Bidang Keuangan & Aset
Desa Eddy Elminsyah Jaya mengatakan seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan
penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya
tergantung dengan kemampuan anggaran desa, karena kewajiban ini telah
dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 ujarnya pada sesi pembicara
pertama.
Pada sesi pembicara kedua, Kepala
Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan Gusti Muhammad Chandra lebih
menekankan bahwa BUMDesa harus kuat sebagai lembaga terlebih dahulu Sesuai
amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, BUM Desa dan BUM Desa Bersama
sudah harus berbadan hukum berikut legalisasi berusaha lainnya terhitung 1
tahun sejak diundangkannya peraturan tersebut. Banyaknya BUM Desa yang
belum berbadan hukum ini merupakan salah satu PR yang menjadi konsentrasi Dinas
PMD Kabupaten Banjar untuk untuk lebih bisa intensif memberi perberdayaan
kepada pengelola BUM Desa dikarenakan persyaratan utama untuk bisa menjadi penyedia
pada program MBG adalah Nomor Induk Berusaha BUM Desa.
Karena tujuan utama keberadaan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui
pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan
pengelolaan potensi desa, mengembangkan kerja sama usaha antar desa dan pihak
ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk kebutuhan layanan umum
warga, membuka lapangan kerja, sehingga desa lebih mengoptimalkan pendapatan
asli desanya. Dengan PADes yang meningkat optimalisasi kesejahteraan masyarakat
melalui perbaikan pelayanan umum juga akan lebih baik, menjadi tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi didesa, ujarnya.