Bank Mandiri Bersama DPMD Banjar Berkolaborasi Optimalisasi Keunggulan BUMDesa

BANJARMASIN, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar hadiri acara yang diselenggarakan PT Bank Mandiri Tbk bertempat di Gedung lantai 4 Bank Mandiri Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kamis (19/12/2024).

DPMD Banjar kali ini sebagai narasumber diwakili Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, Eddy Elminsyah Jaya dan Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan, Muhammad Chandra.

Kegiatan ini diikuti 14 BUMDesa dan 2 BUMDesa Bersama perwakilan dari Kabupaten Banjar dan juga diikuti secara dari BUMDesa dan BUMDesa Bersama Se-Kalimantan Selatan.

Vice President Bank Mandiri Kalimantan Selatan, Paulus Manalu mengatakan Bank Mandiri berkomitmen untuk hadir sebagai bank yang Adaptif dan Solutif sesuai tagline dalam mewujudkan Desa yang unggul dan berdaya saing.

"Melalui pemberdayaan BUMDesa dan BUMDesa Bersama terutama dalam mempersiapkan badan usaha desa ini untuk lebih siap menjadi penyedia pada salah satu program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), baik dari sisi pendampingan keberwirausahaan maupun pendampingan dari sisi permodalan," tuturnya.

Kabid Keuangan dan Aset Desa Eddy Elminsyah Jaya mengatakan seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

"Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa, karena kewajiban ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023," ujar Eddy.

Kepala Bidang Ekonomi, Kemitraan, dan Kawasan Perdesaan Gusti Muhammad Chandra lebih menekankan bahwa BUMDesa harus kuat sebagai lembaga terlebih dahulu Sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021, BUM Desa dan BUM Desa Bersama sudah harus berbadan hukum berikut legalisasi berusaha lainnya terhitung 1 tahun sejak diundangkannya peraturan tersebut. 

"Banyaknya BUMDesa yang belum berbadan hukum ini merupakan salah satu PR yang menjadi konsentrasi Dinas PMD Kabupaten Banjar untuk untuk lebih bisa intensif memberi pemberdayaan kepada pengelola BUM Desa dikarenakan persyaratan utama untuk bisa menjadi penyedia pada program MBG adalah Nomor Induk Berusaha BUM Desa," imbuh Chandra.

Dijelaskan Chandra, BUMDesa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, mengembangkan kerja sama usaha antar desa dan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, sehingga desa lebih mengoptimalkan pendapatan asli desanya. 

"Dengan PADes yang meningkat optimalisasi kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum juga akan lebih baik, menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi didesa," terangnya.

Acara tersebut di hadiri langsung beberapa pejabat penting Bank Mandiri, di antaranya Senior Vice President Bank Mandiri, Titik Mustikasari, Assistant Vice President Regional IX Kalimantan, Rahmani Tri Retno Widowati.


Komentar