Kesbangpol Banjar Gelar Forum Diskusi Politik Netralitas ASN pada Pilkada Serentak
MARTAPURA, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar melalui Bidang Polidagri menggelar kegiatan, Forum diskusi Politik dengan tema “ Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Banjar Tahun 2024" di Aula Bakesbangpol Banjar, Rabu (30/10/2024).
Dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Muhaimin, BKDPSDM Hj Erny Wahdini, dan para peserta dari semua Sekretaris Kecamatan Kabupaten Banjar dan Perwakilan SKPD di Lingkup Kabupaten Banjar.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Badan Bakesbangpol Wasis Nugraha yang dalam paparannya menyampaikan kegiatan ini di gelar dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada pemilukada sesuai surat edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023)
“Pada dasarnya dalam rangka mewujudkan netralitas ASN, baik yang berstatus PNS maupun non PNS, maka setiap kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN melalui Forum diskusi ini,”ujarnya
Wasis berharap dari kegiatan forum diskusi politik yang dilaksanakan hari ini, akan membuka wawasan ASN tentang asas netralitas Asn sehingga dapat lebih berhati-hati terutama dalam berinteraksi di media social
“Untuk itu, saya tegaskan kepada seluruh ASN yang berhadir agar menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis, dan diharapkan ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik melainkan tetap teguh memegang amanah, dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut di katakan Erny Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat
“jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," imbaunya
Sementara itu dari Bawaslu Kabupaten Banjar Muhaimin, setiap pelanggaran netralitas ASN sepanjang berkenaan dengan pengaturan pada rezim administrasi pemerintahan diproses di Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran hukum lainnya, yang produk hukumnya hanya sebatas rekomendasi untuk di tindaklanjuti instansi yang berwenang agar memberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Strategi pembinaan Netralitas ASN perlu dilakukan sesuai dengan kelompok jabatan tertentu, seperti para tenaga pendidik, Para Camat, Lurah dan Para tenaga kesehatan focus sosialisasi adalah pada peningkatan pemahaman ASN dan bukan Seremonial Belaka," jelasnya. (Brigade/Kesbangpol/yt)