Kecamatan Aluh-Aluh Hadiri Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok
Martapura, Info Publik - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Aluh-Aluh, Thaufikkurrahman, menghadiri Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bertempat di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Gedung Berintan Lantai III, Martapura. (Kamis, 5/11/2026)
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka membahas dan menyelaraskan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari paparan asap rokok. Kegiatan ini juga bertujuan mendukung implementasi kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan tersebut, turut disampaikan materi sosialisasi oleh Tenaga Ahli Kabupaten/Kota Layak Anak dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, mengenai indikator penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di tingkat kecamatan berdasarkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 97 Tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen antarperangkat daerah serta kecamatan dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak.
Sekcam Aluh-Aluh, Thaufikkurrahman, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung kebijakan dan program pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman, dan ramah anak melalui koordinasi serta sinergi bersama pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat.
Kehadiran Sekcam Aluh-Aluh dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam mewujudkan lingkungan yang sehat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan dan perlindungan masyarakat
