Musrenbangdes Jambu Burung Bahas Lima Bidang Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Bagikan ke WhatsApp Gunakan salah satu tombol ini agar keterangan portal ikut terkirim setelah link.

BERUNTUNG BARU – Pemerintah Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027 di Balai Desa Muara Halayung, Rabu (4/11/2026), pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini menjadi forum pembahasan rencana pembangunan desa sekaligus penyelarasan usulan program berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan Pambakal Desa Jambu Burung, Syahwani. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Musrenbangdes merupakan kesempatan bagi pemerintah desa bersama seluruh unsur masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan membahas kebutuhan pembangunan yang akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.

“Melalui Musrenbangdes ini, kami berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat disampaikan serta dibahas bersama. Kami ingin perencanaan pembangunan Desa Jambu Burung Tahun 2027 benar-benar memperhatikan kebutuhan warga, sehingga program yang nantinya dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Syahwani.

Musrenbangdes tersebut dihadiri Camat Beruntung Baru yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tati Yuliani dan Kasi Pemerintahan Anang Tajuddin Noor, Pambakal Desa Jambu Burung Syahwani, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua RT, Ketua dan anggota BPD, Bidan Desa, Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad Pairi Zabadi, Babinsa, guru PAUD/TK/TPA, kader Posyandu, Linmas, PKK, TKSK Kecamatan Beruntung Baru, perangkat desa, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Ketua BUMDes, serta Ketua Gapoktan dan kelompok tani.

Dalam arahannya, perwakilan Camat Beruntung Baru melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tati Yuliani menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kewenangan desa. Ia juga mengharapkan seluruh unsur yang hadir dapat berpartisipasi aktif agar usulan yang dibahas memiliki manfaat dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perencanaan pembangunan desa perlu disusun secara cermat dan mengutamakan kebutuhan masyarakat. Kami berharap setiap usulan dibahas berdasarkan skala prioritas, disesuaikan dengan kewenangan desa dan sumber pendanaan yang tersedia, sehingga program yang direncanakan dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Tati Yuliani.

Dari unsur pendampingan desa, Pendamping Desa Arbain menyampaikan pentingnya menyusun rencana pembangunan dengan memperhatikan regulasi, kewenangan desa, dan prioritas penggunaan anggaran. Menurutnya, pendampingan dalam proses perencanaan diperlukan agar usulan yang dibahas dapat disusun secara terarah dan sesuai ketentuan.

“Musrenbangdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Karena itu, setiap usulan perlu dicermati dan disesuaikan dengan kewenangan serta prioritas desa. Kami dari unsur pendamping desa siap mendukung proses perencanaan agar penyusunan program dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” jelas Arbain.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas lima bidang prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Kelima bidang itu meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak.

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa agar program yang direncanakan dapat disesuaikan dengan kewenangan desa, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

Penggunaan Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah desa dengan memperhatikan prioritas kewenangan desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, usulan tambahan kegiatan yang membutuhkan dukungan anggaran APBD Kabupaten Banjar mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan perencanaan pembangunan Desa Jambu Burung Tahun 2027 dapat tersusun secara partisipatif, terarah, dan tepat sasaran. Keterlibatan pemerintah desa, unsur kecamatan, pendamping desa, lembaga desa, serta berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga. (IP Beruntung Baru/Brigade Informasi RA)


Komentar