2020 KPID Kalsel Selesaikan 13 Sengketa Informasi

Martapura, InfoPublik - Sepanjang 2020 lalu, Komisi Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan 13 kasus sengketa informasi.
Sebanyak 10 kasus diselesaikan dengan mediasi, sedangkan 3 lainnya diselesaikan melalui meja persidangan.
Data tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi Informasi Kalsel Bidang Koodinator Advokasi, Edukasi, Sosialisasi, Agus Riyanto
di Studio LPPL Radio Suara Banjar, Martapura, Selasa  8/6/2021). 

Pada talk show dipandu oleh Bung Fefen Effendi tersebut,  Agus Riyanto menjelaskan, kiprah Komisi Informasi di Kalimantan Selatan, dan menyampaikan program yang telah dilaksanakan kurun waktu tahun 2020 lalu. 

Menurut Agus, saat ini keberadaan Komisi Informasi Provinsi Kalsel telah memasuki periode 4 tahun kedua, dengan kegiatan utama penyelesaian sengketa informasi

"Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi baik dari Badan Publik atau pihak penyampai informasi, kemudian sangat diharapkan dalam sebuah kedinasan mempunyai PPID sebagai pengelola dan penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat," ujar Agus. 

Agus mengakui sebagian masyarakat masih belum mengetahui fungsi dari Komisi Informasi dan saat ini pihaknya terus melaksanakan sosialisasi terkait program mereka ke masyarakat. 

"Pada tahun 2020 permasalahan sengketa informasi yang diselesaikan ada 13 sengketa informasi, 10 diantaranya diselesaikan melalui mediasi dan 3 lainnya melalui persidangan," jelasnya.
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi karena mendapatkan informasi adalah salah satu hak warga negara Indonesia.



Komentar