PENJEMPUTAN KLIEN EKS ODGJ DARI RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM
- DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,
- dinsosppkb
- 2
Martapura, Info Publik - Petugas Rumah Singgah Banjar Manis dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar bersama unsur terkait melaksanakan penjemputan terhadap klien eks ODGJ atas nama Sumiati dan suaminya Udin dari Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Rabu (20/5/2026)
Kedua klien tersebut sebelumnya memang sudah cukup sering keluar masuk rumah sakit jiwa dan telah beberapa kali mendapatkan penanganan serta edukasi dari pemerintah daerah, khususnya terkait perilaku mengemis dan berkeliaran di jalan umum, terutama di kawasan persimpangan lampu merah Martapura.
Sejak tahun 2019, kedua klien sudah berulang kali ditangani oleh Satpol PP Kabupaten Banjar dan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar melalui Rumah Singgah Banjar Manis. Dalam setiap penanganan, klien selalu diberikan pembinaan dan diantarkan kembali ke rumah keluarganya. Namun demikian, setelah beberapa waktu, klien kembali keluyuran di jalanan dan melakukan aktivitas mengemis di fasilitas umum.
Pada penanganan terbaru ini, tim gabungan yang terdiri dari petugas Rumah Singgah Banjar Manis, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar Ibu Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd., serta jajaran Satpol PP Kabupaten Banjar yang wakili oleh Bapak Agus selaku Kabid PPHD, kembali melakukan upaya edukasi dan pembinaan kepada pihak keluarga, khususnya orang tua Sumiati.
Dalam kesempatan tersebut, keluarga diberikan pemahaman dan penegasan agar Sumiati dan Udin tidak lagi dibiarkan berkeliaran di jalanan umum, mengemis di persimpangan lampu merah Martapura, serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan dan hasil penanganan sebelumnya, Sumiati juga diketahui beberapa kali melakukan tindakan melempari batu kepada pengendara maupun pejalan kaki perempuan yang melintas atau berpapasan di sekitar lokasi keberadaan klien. Kejadian tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan sudah sangat sering berulang.
Selain itu, untuk barang-barang milik klien berupa uang dan handphone, seluruhnya telah dititipkan kepada pihak keluarga atas nama Fatimah, yang merupakan keponakan dari Sumiati. Fatimah diketahui cukup sering datang dan membantu memantau kondisi orang tua Sumiati dan Udin di rumah.
Dengan adanya penanganan dan edukasi kembali kepada pihak keluarga ini, diharapkan keluarga dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kedua klien agar tidak kembali melakukan aktivitas mengemis, berkeliaran di jalanan umum, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Rohend/Adam/Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar
