Dishub Banjar Sosialisasikan Larangan Kendaraan ODOL di Aluh-Aluh
BANJAR, InfoPublik – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melalui Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat melaksanakan sosialisasi larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada pelaku usaha angkutan barang di Kecamatan Aluh-Aluh, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif menjelang perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh agar proses pengerjaan berjalan lancar dan hasil pembangunan jalan dapat bertahan lebih lama.
Sosialisasi diikuti para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi truk yang beroperasi menggunakan kendaraan dengan muatan maupun dimensi yang tidak sesuai kelas jalan.
Dari Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat, kegiatan dihadiri Muhammad Fathir Kawakib, Subhan Akbar Ali Hafidz, Akmal Reza Nugraha, dan satu personel lainnya. Turut hadir tim UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipimpin Kepala UPTD PKB Kabupaten Banjar, Muhammad Kasyaf, didampingi penguji kendaraan bermotor Dodik Eko Krisdianto dan Muhammad Kamil Khatami.
Kegiatan juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh dan Polsek Aluh-Aluh. Camat Aluh-Aluh, Aditya Yudi Dharma, hadir langsung mendampingi jalannya sosialisasi bersama personel Polsek Aluh-Aluh, Mas Dadang.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Kasyaf menegaskan kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas ataupun memiliki dimensi yang tidak sesuai spesifikasi sangat berisiko terhadap keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Melalui sosialisasi ini kami berharap para pelaku usaha angkutan barang dapat lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Aditya Yudi Dharma menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut, khususnya dalam rangka mendukung rencana perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh.
“Pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini karena perbaikan jalan yang akan dilaksanakan perlu dijaga bersama. Kami berharap para pelaku usaha angkutan barang dapat memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan agar infrastruktur yang dibangun dapat bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai aturan dimensi kendaraan, batas muatan yang diperbolehkan, serta dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan dan kondisi jalan. Petugas turut mengimbau agar kendaraan angkutan barang melakukan pengujian berkala dan memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar berharap melalui sosialisasi ini kesadaran pelaku usaha dan pengemudi angkutan barang meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Banjar. (brigade/dishub)
