Jaga Integritas Layanan, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Kecamatan Simpang Empat

MARTAPURA, InfoPublik – Sebagaimana petunjuk teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter arus Bahan bakar minyak , pompa ukur Bahan Bakar Minyak dan pompa ukur elpiji maka dilakukan pengujian oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar

Hal tersebut dikatakan Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati saat melakukan tera ulang di SPBU PT Sumber Rezeki Hidayah Kecamatan Simpang Empat, Selasa (27/5/2025).

“Langkah kongkrit DKUMPP dalam mengawal standarisasi dan Perlindungan konsumen di pompa ukur Bahan Bakar minyak. Dalam pengujian kebenaran volume, preset harga, preset volume, ketidaktetapan serta justir pada dispenser pompa ukur BBM,” ucap Titin.

Titin menambahkan dari total 4 (empat) nozzle yang diuji, terdapat 3 (tiga) nozzle yang penunjukannya melebihi nilai 0, sehingga jika hal ini terus dibiarkan pihak SPBU akan mengalami kerugian.

“Kami langsung melakukan kalibrasi dan penyettingan, DKUMPP memastikan bahwa pasca tera ulang baik dari pihak SPBU maupun konsumen tidak dirugikan,” imbuh Titin.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Sueryawati menjelaskan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.

“Menurut penuturan tim di lapangan, terdapat 3 nozzle yang penunjukannya melebihi nilai 0, maka dari itu tim langsung memperbaiki. Tera ulang juga untuk menjaga integritas SPBU, karena disiplin dalam menerakan alat ukur mencerminkan bahwa pelaku usaha berkomitmen memberikan  layanan berkualitas dan adil,” pungkas Made.  


Komentar