
Jaga Integritas Layanan, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Kecamatan Simpang Empat
MARTAPURA,
InfoPublik – Sebagaimana
petunjuk teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI Nomor 121 Tahun 2020
tentang Syarat Teknis Meter arus Bahan bakar minyak , pompa ukur Bahan Bakar
Minyak dan pompa ukur elpiji maka dilakukan pengujian oleh Dinas
Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar
Hal tersebut
dikatakan Kasi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Titin Hartati saat melakukan tera
ulang di SPBU PT Sumber Rezeki Hidayah Kecamatan Simpang Empat, Selasa
(27/5/2025).
“Langkah kongkrit DKUMPP dalam
mengawal standarisasi dan Perlindungan konsumen di pompa ukur Bahan Bakar
minyak. Dalam pengujian kebenaran volume, preset harga, preset volume, ketidaktetapan
serta justir pada dispenser pompa ukur BBM,” ucap Titin.
Titin menambahkan
dari total 4 (empat) nozzle yang diuji, terdapat 3 (tiga) nozzle yang penunjukannya melebihi nilai 0,
sehingga jika hal ini terus dibiarkan pihak SPBU akan mengalami kerugian.
“Kami langsung
melakukan kalibrasi dan
penyettingan, DKUMPP memastikan bahwa pasca tera ulang baik dari pihak SPBU maupun
konsumen tidak dirugikan,” imbuh Titin.
Sementara itu,
saat ditemui di kantornya Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Sueryawati
menjelaskan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya bertujuan untuk melindungi
konsumen dan pelaku usaha.
“Menurut
penuturan tim di lapangan, terdapat 3 nozzle yang penunjukannya melebihi nilai
0, maka dari itu tim langsung memperbaiki. Tera ulang juga untuk menjaga integritas SPBU, karena disiplin dalam
menerakan alat ukur mencerminkan bahwa pelaku usaha berkomitmen
memberikan layanan berkualitas dan adil,” pungkas Made.