Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia Lakukan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kecamatan Paramasan.

Paramasan, InfoPublik - Focus Groub Diskussion (FGD) dilakukan oleh Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia dalam hal mengindentifikasi masyarakat hukum adat di kecamatan Paramasan bertempat di Aula kantor Kecamatan Paramasan, Kamis (12/1/2023)

Camat Paramasan Muhammad Farid menyampaikan kami dari pihak Kecamatan sangat mendukung acara tersebut, dengan adanya pendampingan dari Yayasan Cakrawala Hijau Indonesia terhadap masyarakat hukum adat di Paramasan.

"Terutama terkait pendampingan masalah legalitas dan pengakuan Hukum Balai perkumpulan adat akan semakin mempermudah urusan. Lanjutnya lagi di Desa Paramasan bawah ada 11 balai, Desa Paramasan atas ada 4 balai, Desa Angkipih ada 3 Balai," jelas Farid.

Salah satu Tokoh adat  dari desa Paramasan bawah Damang Umong menyampaikan sangat mengharapkan adanya dukungan dan pendampingan dari pihak Yayasan untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas secara hukum.

Tokoh adat dari desa Paramasan  bawah balai Induk Uliansyah menyampaikan bahwa masih berlaku hukum adat namun belum ada pengakuan juga dari pemerintah setempat misalnya adat bapalas,  Baaruh dll, menanam padi dan panen juga ada adatnya.

"Semoga banyak bantuan supaya dapat pengakuan terkait tentang aturan aturan hukum adat," pungkas dia. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan/Disransyah).


Komentar