Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Martapura,InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan di Aula Barakat Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (25/11/2021).

 

Kegiatan ini dibuka kepala Badan Kesbangpol Banjar Aslam dengan menghadirkan Narasumber dari BNN kota Banjarbaru Hj. Susanti dengan mengundang perwakilan Seluruh SKPD Kab. Banjar.

 

Kaban Kesbangpol Banjar Aslam menyampaikan untuk diketahui, inpres nomor 2 tahun 2020   diterbitkan pada 28 Pebruari 2020. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaannya.

 

Dengan demikian, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum,  dan Keamanan memfasilitasi  Kepala  Badan  Narkotika Nasional dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024,”jelasnya.

 

Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  pemerintah  daerah  dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. (IP Kominfo Kab. Banjar/Brigade Kesbangpol/yati)


Komentar