Dinkes Banjar Lakukan Inspeksi Perusahaan Penyalur Alkes

Martapura, InfoPublik - Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mengidentifikasi, mencegah, mendiagnosis suatu penyakit atau kondisi seseorang. 

Alat Kesehatan ini terdiri dari peralatan medis dan peralatan habis pakai. Tentunya Alat kesehatan sangat berperan penting dalam memenuhi fasilitas di sebuah bangunan kesehatan, dan juga menambah nilai lebih dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, sebuah Fasilitas gedung kesehatan (rumah sakit, Puskesmas dll) tidak akan di katakan layak apabila tidak memenuhi alat kesehatan yang bermutu berstandar Nasional maupun Internasional.

Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Melalui Bidang SDK Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan lakukan inspeksi mendadak, Selasa (11/10/2022) ke salah satu penyalur alat kesehatan bersama tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, salah satu penyalur yang beralamat di Sungai Lulut Kabupaten Banjar, Inspeksi yang di Pimpin langsung oleh Kepala Seksi Farmalkes Pa Marzuki, SKM bersama Tim ini mendapatkan hasil :

Adapun Hasil inspeksi yang di temukan di lapangan antara lain :

1. Pasangan papan nama perusahaan yang terlalu tinggi sehingga sulit dilihat

2. Tidak tersedia papan nama titik kumpul untuk tempat evakuasi

3. Tidak tersedia jalur dan alur evakuasi untuk menuju titik kumpul

4. Hanya Memiliki satu buah APAR (Alat Pemadam Api Ringan), namun sudah tidak berfungsi dengan baik dan tidak semua karyawan bisa menggunakan apar sehingga di perlukan SOP cara penggunaan yang benar.

6. Saat Inspeksi Penanggung Jawab Teknis tidak berada di tempat.

7. Tidak mempunyai struktur organisasi yang baru

8. Tidak memiliki alat pengukur suhu ruangan dan form pemantauan suhu ruangan

9. Tidak memilki palet/alas, sehingga alat kesehatan ditaruh di atas lantai.

10. Atap Bangunan bocor, sehingga menghawatirkan bagi keamanan barang berupa alat kesehatan

Adapun Tujuan dari Inspeksi ini adalah  : Memastikan perusahan PAK (Penyedia Alat Kesehatan) tsb berjalan sesuai standar aturan yg berlaku Mulai dari Perizinan, SDM, Sarana dan prasarana perusahaan, dalam inspeksi ini pula di sepakati adanya perbaikan sarana prasarana penyimpanan barang  dan perbaikan. Pihak perusahaan berjanji akan segera melakukan perbaikan dlm waktu 1 bulan. (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar