Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Tera Ulang Dua SPBU di Martapura
MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui
Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP)
melaksanakan tera ulang di SPBU milik PT Putrasale bangkit bersama dan PT
Amjada Berkah utama Kecamatan Martapura, Senin (3/2/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut permohonan tera
ulang dan kalibrasi dari kedua SPBU tersebut mengingat masa berlaku tanda
teranya sudah hampir habis.
Dalam pelaksanaanya, tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha
DKUMPP melakukan pengujian kebenaran volume, preset harga, preset volume dan
ketidaktetapan pada dispenser pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi
perdagangan.
Secara terpisah, Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati
menyampaikan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya rutin dilaksanakan
setiap tahun guna melindungi hak konsumen dan hak pelaku usaha.
“Hasil pengujian akan dibandingkan dengan Batas kesalahan
yang diizinkan (BKD) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia,” ujar Made.
Ditambahkan Made, dalam kegiatan tera ulang hari ini, dari
10 nozzle yang diuji, terdapat 4 nozzle yang penunjukkannya plus sehingga
merugikan pelaku usaha.
“Namun tim kami sudah melakukan penyettingan ulang agar
penunjukkannya normal kembali, sehingga baik pihak pelaku usaha maupun
konsumen tidak ada yang dirugikan,” tutur Made.