https://ejamjournal.com/https://www.sikkakab.go.id/https://jurnalskhg.ac.id/http://iatels.com/

Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Tera Ulang Dua SPBU di Martapura

MARTAPURA, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan  (DKUMPP) melaksanakan tera ulang di SPBU milik PT Putrasale bangkit bersama dan PT Amjada Berkah utama  Kecamatan Martapura,  Senin (3/2/2025).  

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindaklanjut permohonan tera ulang dan kalibrasi dari kedua SPBU tersebut mengingat masa berlaku tanda teranya sudah hampir habis.

 

Dalam pelaksanaanya, tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP melakukan pengujian kebenaran volume, preset harga, preset volume dan ketidaktetapan pada dispenser pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan.

 

Secara terpisah, Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati  menyampaikan bahwa tera ulang yang dilakukan timnya rutin dilaksanakan setiap tahun guna melindungi hak konsumen dan hak pelaku usaha. 

 

“Hasil pengujian akan dibandingkan dengan Batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ujar Made.

 

Ditambahkan Made, dalam kegiatan tera ulang hari ini, dari 10 nozzle yang diuji, terdapat 4 nozzle yang penunjukkannya plus sehingga merugikan pelaku usaha.

 

“Namun tim kami sudah melakukan penyettingan ulang agar penunjukkannya normal kembali, sehingga  baik pihak pelaku usaha maupun konsumen tidak ada yang dirugikan,” tutur Made.


Komentar