
60 Usulan Prioritas Dibahas, Musrenbang Gambut Didominasi Pembangunan Infrastruktur
MARTAPURA, InfoPublik - Sebanyak 60 usulan disorot yang ditujukan pada SKPD terkait dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Gambut.
Musrenbang dibuka Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Ikhwansyah, di Aula Kecamatan Gambut, Kamis (23/1/2025).
Hadir perwakilan SKPD terkait, Forkopimcam, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, TNI, Polri, serta tim Bappedalitbang Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE), Mujahid.
Ikhwansyah, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam menyusun prioritas pembangunan.
"Dengan tema adalah “Penguatan Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan Menuju Banjar Bumi Intan.” dengan delapan prioritas utama diantaranya antara lain penguatan sektor pertanian, perikanan, pariwisata, peningkatan SDM, integrasi pendidikan, perlindungan sosial, layanan infrastruktur, tata kelola digital, dan adaptasi perubahan iklim," jelasnya.
Ikhwansyah menekankan bahwa setiap usulan yang diusulkan harus berbasis prioritas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029 serta prioritas pembangunan nasional maupun provinsi.
Sementara itu Camat Gambut, Ahmad Fauzan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kehadiran peserta.
“Kehadiran bapak dan ibu sekalian menjadi bukti nyata bahwa kita semua peduli terhadap pembangunan di kecamatan kita. Semoga usulan yang disampaikan dapat terealisasi pada tahun 2026,” katanya.
Pada kesempatan ini DPUPRP dengan usulan terbanyak dari kecamatan Gambut terkait pembangunan beberapa infrastruktur jalan dan jembatan yang akan dikerjakan.
Lebih lanjut DPUPRP menguraikan bahwa usulan jalan lingkungan yang masuk ke komplek perumahan atau jalan komplek bukan wewenang DPUPRP tapi wewenang DPRKPLH.
“Untuk usulan normalisasi Sungai DPUPRP akan berkonsultasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kementrian Pekerjaan Umum” ungkap perwakilan DPUPRP.
Adapun tanggapan lainnya yaitu tentang usulan penambahan tiang listrik untuk mengantisipasi kabel yang menjuntai di wilayah pemukiman penduduk. Menanggapi hal tersebut, DPRKPLH menjelaskan bahwa untuk usulan ini bukan wewenang dari DPRKPLH namun wewenang dari PLN. DPRKPLH berwenang pada pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum bukan untuk mengatur kabel dan pemasangan tiang listrik.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama.(Ione/Brigade Bappedalitbang)