
Jalin Kerjasama, DKUMPP dan Kanwil Kemkumham Kalsel Gelar Uji Publik Draft Raperda
MARTAPURA, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan Uji Publik Draft Raperda Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro, di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar, Senin (16/12/2024).
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menerangkan sebagaimana mana amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diuraikan di dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, bahwa sebagai pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar diperlukan aturan yang yang berisikan tentang kearifan lokal.
"Untuk itu maka diadakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banjar tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro," ujar Made.
Menurut Made, Koperasi dan Usaha Mikro telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional dan daerah, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Dimana hambatan tersebut berkaitan dengan produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
"Selain itu belum adanya Peraturan Daerah yang lebih spesifik yang dapat memberikan kemudahan, perlindungan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar," terang Made.
Ditambahkan Made, dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang Kemudahan, Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, DKUMPP bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Kemudahan, Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Banjar berdasarkan PKS Nomor: 100.3.7/1325/UM/DKUMPP/2024 dan Nomor: W.19.PP.03.03-6259 yang penyusunan draft rancangan peraturan daerah tentang Kemudahan, Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro akan di uji publikkan saat ini.
"Dengan adanya Raperda ini nantinya dapat memberikan Kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Banjar," tutupnya.