TERTIB ADMINISTRASI, DKUMPP SOSIALISASIKAN STPW BAGI PELAKU USAHA WARALABA
MARTAPURA, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan
Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina
Usaha menggelar Kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Bagi pelaku Usaha Waralaba di Kabupaten Banjar
tahun 2024 di Aula Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Banjar, Selasa (26/11/2024)
Acara di ikuti sekitar 25 pelaku usaha waralaba.
Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Ahmad Baihaqi mengatakan bahwa Sosialisasi Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba bertujuan agar seluruh waralaba di Kabupaten Banjar tertib
administrasi dan terpantau datanya .
Pentingnya Sosialisasi ini dilaksanakan
karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha waralaba untuk mendaftarkan Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), berdasarkan hasil monitoring dan pendataan
yang telah dilakukan hampir seluruh usaha waralaba dikabupaten Banjar belum
memiliki STPW, ujar Baihaqi.
Baihaqi juga menjelaskan bahwa setiap pelaku
usaha Waralaba wajib memiliki Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba (STPW), Jika
pelaku usaha tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut
waralaba (Franchise). Pernyataan ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun
2019 tentang penyelenggaraan Waralaba.
Secara terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made
Suryawati menyampaikan bahwa dengan terlaksananya Sosialisasi ini maka pelaku
usaha Waralaba yang belum memiliki STPW dapat segera mendaftarkan Usaha
Waralabanya sehingga usaha Waralaba yang sudah berjalan memiliki legalitas
dalam berusaha.
Dengan dimiliki nya STPW diharapkan dapat
lebih memotivasi pelaku usaha Waralaba tersebut dalam menjalankan dan
mengembangkan usahanya, imbuh made
(Winda/Brigade/InfoPublik/2024)