TERTIB ADMINISTRASI, DKUMPP SOSIALISASIKAN STPW BAGI PELAKU USAHA WARALABA

MARTAPURA, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha menggelar Kegiatan Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) Bagi  pelaku Usaha Waralaba di Kabupaten Banjar tahun 2024 di Aula Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, Selasa (26/11/2024)

Acara di ikuti sekitar 25 pelaku usaha waralaba. Kepala Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar  Ahmad Baihaqi mengatakan bahwa Sosialisasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bertujuan agar seluruh waralaba di Kabupaten Banjar tertib administrasi dan terpantau datanya .

Pentingnya Sosialisasi ini dilaksanakan karena masih kurangnya kesadaran pelaku usaha waralaba untuk mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), berdasarkan hasil monitoring dan pendataan yang telah dilakukan hampir seluruh usaha waralaba dikabupaten Banjar belum memiliki STPW, ujar Baihaqi.

Baihaqi juga menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha Waralaba wajib memiliki  Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Jika pelaku usaha tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (Franchise). Pernyataan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Waralaba.

Secara terpisah Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa dengan terlaksananya Sosialisasi ini maka pelaku usaha Waralaba yang belum memiliki STPW dapat segera mendaftarkan Usaha Waralabanya sehingga usaha Waralaba yang sudah berjalan memiliki legalitas dalam berusaha.

Dengan dimiliki nya STPW diharapkan dapat lebih memotivasi pelaku usaha Waralaba tersebut dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, imbuh made

 

(Winda/Brigade/InfoPublik/2024)


Komentar