DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Martapura,
InfoPublik – DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,
Rabu (16/10/2024).
Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar laksanakan
Sosialisasi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam rangka kegiatan Fasilitasi Pemenuhan
Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan
Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Aula DKUMPP Kabupaten Banjar.
Kegiatan
sosialisasi dibuka oleh Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati
dan menghadirkan Kepala Seksi Perijinan Jasa Usaha II Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati sebagai
narasumber utama.
Dalam
sambutannya I Gusti Made Suryawati menekankan izin usaha simpan pinjam
merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan
layanan kepada masyarakat. Dengan adanya izin usaha simpan pinjam tidak hanya
beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan kepada
anggota.
“Dengan izin yang sah, usaha simpan pinjam
dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih baik, meningkatkan kepercayaan
masyarakat khususnya anggota, dan memiliki peluang untuk berkembang. Selain
itu, keberadaan izin usaha juga menciptakan iklim persaingan yang sehat,
sehingga setiap pelaku usaha dituntut untuk memberikan layanan yang berkualitas,”
ucap Made.
Kepala
Dinas DKUMPP dalam sambutannya juga mendorong Koperasi untuk mendukung upaya
mendapatkan izin usaha simpan pinjam yang berkualitas, demi kebaikan bersama
dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sosialisasi
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dilaksanakan untuk mendukung implementasi
implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam sosialisasi, Pengurus Koperasi diberikan
pengetahuan tentang tata cara, jenis, dan persyaratan izin usaha simpan pinjam
yang nantinya berguna dalam proses pemenuhan izin usaha simpan pinjam.