DKUMPP Banjar Gelar Sosialisasi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
MARTAPURA, InfoPublik – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan, di Aula Kantornya, Martapura, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati dan menghadirkan Kepala Seksi Perijinan Jasa Usaha II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Iswidayati sebagai narasumber utama.
I Gusti Made Suryawati menekankan izin usaha simpan pinjam merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya izin usaha simpan pinjam tidak hanya beroperasi secara legal, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan kepada anggota.
“Dengan izin yang sah, usaha simpan pinjam dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota, dan memiliki peluang untuk berkembang. Selain itu, keberadaan izin usaha juga menciptakan iklim persaingan yang sehat, sehingga setiap pelaku usaha dituntut untuk memberikan layanan yang berkualitas,” ucap Made.
Made juga mendorong Koperasi untuk mendukung upaya mendapatkan izin usaha simpan pinjam yang berkualitas, demi kebaikan bersama dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi," ujarnya.
Pada sosialisasi kali ini pengurus Koperasi diberikan pengetahuan tentang tata cara, jenis, dan persyaratan izin usaha simpan pinjam yang nantinya berguna dalam proses pemenuhan izin usaha simpan pinjam.