Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia Nikah Digelar di Kecamatan Aluh Aluh
Aluh Aluh, Info Publik - Kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bagi Remaja Usia Nikah diselenggarakan di Kecamatan Aluh-Aluh sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Minggu, 4/10/2026) Siang pukul 14.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh H. Sandi Fitrian Noor, Anggota Komisi VIII DPR RI, bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan diikuti oleh siswa MAN 5 Banjar, masyarakat Desa Aluh-Aluh Besar, Desa Pulantan, serta perwakilan dari sejumlah desa lainnya di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh.
Pemerintah Kecamatan Aluh-Aluh turut hadir melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Aluh-Aluh, Juanda. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aluh-Aluh yang turut memberikan edukasi kepada peserta mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan nikah bagi pasangan yang telah memasuki usia perkawinan. Pencatatan pernikahan secara resmi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta keluarga yang dibentuk.
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Aluh-Aluh, Juanda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat positif, terutama karena menyasar kalangan remaja yang perlu mendapatkan pemahaman sejak dini mengenai kesiapan memasuki jenjang pernikahan.
“Menurut kami kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para remaja mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Selain kesiapan secara usia dan mental, mereka juga perlu mengetahui aspek administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika nantinya memasuki kehidupan berumah tangga,” ujar Juanda.
Ia menambahkan, pemahaman yang diberikan sejak dini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi pernikahan serta memahami hak dan kewajiban dalam membangun keluarga.
“Harapannya, melalui kegiatan ini para remaja dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak menganggap pencatatan pernikahan sebagai hal yang sepele. Dengan adanya pencatatan yang resmi, administrasi keluarga menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pasangan maupun anak-anak mereka di kemudian hari,” tambahnya.
Kehadiran para siswa dan remaja dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memberikan pemahaman sejak dini mengenai kesiapan membangun kehidupan berkeluarga, termasuk pentingnya memenuhi ketentuan administrasi dan hukum dalam pernikahan.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan diikuti peserta hingga selesai. Melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja usia nikah, semakin meningkat akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tertib administrasi dan perlindungan keluarga.
