PERNIKAHAN DINI: TANTANGAN KOMPLEKS DI KABUPATEN BANJAR
MARTAPURA – Pernikahan
dini merupakan masalah yang kompleks dan dapat ditemukan di hampir
setiap daerah. Di Kabupaten Banjar, isu ini menjadi perhatian khusus,
sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banjar,
Hanafi, dalam kegiatan Ekspose Antara Penelitian “Pernikahan Anak Usia
Dini di Kabupaten Banjar”. Acara ini diselenggarakan oleh Bappedalitbang
Kabupaten Banjar melalui bidang Litbang dan Inovasi, pada Rabu
(9/10/2024) pagi, di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai
pihak terkait, seperti Pengadilan Agama Martapura, Kantor Urusan Agama
(KUA) Martapura, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial P3AP2KB, Disdukcapil, Kecamatan Martapura, serta
tenaga ahli peneliti dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad
Al Banjari (UNISKA), Dr. Hj. Mardiana, S.Sos. M.I.Kom, beserta tim.
“Pada pertemuan kedua ini, yang
sebelumnya sudah dilakukan ekspose pendahuluan, telah ada saran dan
masukan yang disampaikan. Hari ini, kita akan melakukan verifikasi
lagi,” ujar Hanafi.
Ia menambahkan bahwa tim peneliti
diharapkan bisa menyampaikan hal-hal yang masih belum lengkap dalam
pengumpulan data untuk penelitian ini.
Ketua tim peneliti dari UNISKA, Dr. Hj.
Mardiana, menjelaskan bahwa tim peneliti telah turun ke lapangan dan
memperoleh beberapa data. Pada pertemuan ini, mereka ingin mengonfirmasi
hasil wawancara yang telah dilakukan.
“Jika ada masukan terhadap data yang kami konfirmasi, maka penelitian ini akan menjadi lebih tajam lagi,” ujarnya.
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis standarisasi pengajuan perkawinan anak sesuai dengan
peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Pasal 7
Ayat 1, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pernikahan anak
dan mengevaluasi dampak dispensasi nikah. Diharapkan hasil penelitian
ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif untuk menurunkan
angka perkawinan anak dan meningkatkan kesejahteraan remaja di
Kabupaten Banjar.
“Pandangan masyarakat sekitar terkait
pernikahan dini beragam. Beberapa informan menyebutkan bahwa alasan
mereka menikah dini adalah karena teman sebaya sudah menikah, sehingga
mereka ikut-ikutan. Jarak yang jauh dari sekolah dan keterbatasan alat
transportasi juga menjadi faktor yang mendorong pernikahan dini,
ditambah lagi dengan dorongan dari orang tua,” jelas Hj. Mardiana.
Menurutnya, peran pemerintah sangat
penting dalam menurunkan angka perkawinan anak. Pemerintah perlu
menetapkan dan menegakkan aturan-aturan yang jelas tentang syarat
pernikahan, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar dengan
melakukan pernikahan di bawah tangan. Selain itu, peran sekolah, tokoh
masyarakat, tokoh agama, LSM, serta instansi terkait seperti Dinas
Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan juga sangat diperlukan
dalam sinergi menurunkan angka pernikahan anak di Kabupaten Banjar.
Kepala Bappedalitbang, Nashrullah
Shadiq, yang berkesempatan turut hadir dalam kegiatan ini dan meminta
agar hasil sementara dari paparan peneliti dapat menjadi bahan pengayaan
yang diperoleh melalui wawancara lapangan.
“Penelitian ini sangat penting bagi
Kabupaten Banjar, karena hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam
merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah pernikahan dini
dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di daerah
ini” pungkasnya. (Ione/Bappedalitbang)