PERNIKAHAN DINI: TANTANGAN KOMPLEKS DI KABUPATEN BANJAR

MARTAPURA – Pernikahan dini merupakan masalah yang kompleks dan dapat ditemukan di hampir setiap daerah. Di Kabupaten Banjar, isu ini menjadi perhatian khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Hanafi, dalam kegiatan Ekspose Antara Penelitian “Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar”. Acara ini diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kabupaten Banjar melalui bidang Litbang dan Inovasi, pada Rabu (9/10/2024) pagi, di Aula Bauntung Bappedalitbang Banjar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Pengadilan Agama Martapura, Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AP2KB, Disdukcapil, Kecamatan Martapura, serta tenaga ahli peneliti dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA), Dr. Hj. Mardiana, S.Sos. M.I.Kom, beserta tim.

“Pada pertemuan kedua ini, yang sebelumnya sudah dilakukan ekspose pendahuluan, telah ada saran dan masukan yang disampaikan. Hari ini, kita akan melakukan verifikasi lagi,” ujar Hanafi.

Ia menambahkan bahwa tim peneliti diharapkan bisa menyampaikan hal-hal yang masih belum lengkap dalam pengumpulan data untuk penelitian ini.

Ketua tim peneliti dari UNISKA, Dr. Hj. Mardiana, menjelaskan bahwa tim peneliti telah turun ke lapangan dan memperoleh beberapa data. Pada pertemuan ini, mereka ingin mengonfirmasi hasil wawancara yang telah dilakukan.

“Jika ada masukan terhadap data yang kami konfirmasi, maka penelitian ini akan menjadi lebih tajam lagi,” ujarnya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis standarisasi pengajuan perkawinan anak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pernikahan anak dan mengevaluasi dampak dispensasi nikah. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif untuk menurunkan angka perkawinan anak dan meningkatkan kesejahteraan remaja di Kabupaten Banjar.

“Pandangan masyarakat sekitar terkait pernikahan dini beragam. Beberapa informan menyebutkan bahwa alasan mereka menikah dini adalah karena teman sebaya sudah menikah, sehingga mereka ikut-ikutan. Jarak yang jauh dari sekolah dan keterbatasan alat transportasi juga menjadi faktor yang mendorong pernikahan dini, ditambah lagi dengan dorongan dari orang tua,” jelas Hj. Mardiana.

Menurutnya, peran pemerintah sangat penting dalam menurunkan angka perkawinan anak. Pemerintah perlu menetapkan dan menegakkan aturan-aturan yang jelas tentang syarat pernikahan, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar dengan melakukan pernikahan di bawah tangan. Selain itu, peran sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, serta instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan juga sangat diperlukan dalam sinergi menurunkan angka pernikahan anak di Kabupaten Banjar.

Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq, yang berkesempatan turut hadir dalam kegiatan ini dan meminta agar hasil sementara dari paparan peneliti dapat menjadi bahan pengayaan yang diperoleh melalui wawancara lapangan.

“Penelitian ini sangat penting bagi Kabupaten Banjar, karena hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah pernikahan dini dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di daerah ini” pungkasnya. (Ione/Bappedalitbang)


Komentar