Pastikan Data Warga, 32.958 Pemilih di Kecamatan Gambut Terdaftar pada DPSHP

GAMBUT, InfoPublik - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gambut bersama pihak terkait pastikan bahwa seluruh warga Kecamatan Gambut yang berhak memilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Hal ini dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan Gambut, Rabu (11/9/2024).

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Gambut H. Fahmi Ridlani menyampaikan informasi terkait keberadaan pemilih yang sedang berada di lokasi khusus (lokus).

 

Sementara Pelda Wahyu dari Koramil 1006-08 Gambut juga mengucapkan selamat atas terciptanya data yang sudah ada dan semoga selalu sukses sampai akhir.

 

Diakhir acara Ketua PPK Kecamatan Gambut Ahyudin Syarif menyampaikan Penetapan Rekapitulasi DPSHP dari 2 Kelurahan dan 12 desa, 77 TPS jumlah pemilih laki-laki 16.186 dan perempuan 16.772, jumlah 32.958 pemilih.

 

Dan menyerahterimakan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP kepada pihak terkait. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP berjalan tertib dan lancar. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar