Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan Paramasan

PARAMASAN, InfoPublik - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Kecamatan dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di aula Kecamatan Paramasan, Kamis (13/6/2024). 

Camat Paramasan Muhammad Farid menyampaikan terima kasih banyak atas kedatangan Tim Kabag Hukum Setda Banjar.

"Mudah-mudahan dengan adanya Sosialisasi terkait tata cara penyusunan peraturan Desa dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua kepala desa dan aparatnya," harap Farid.

Pambakal Desa Angkipih Ahmad Riadi mengungkapkan kami sangat senang atas adanya acara ini sehingga kami tidak kesulitan lagi ketika akan membuat Peraturan Desa (Perdes) karna sudah ada Petunjuk Teknisnya.

Sementara Narasumber dari Kabag Hukum Setda Banjar Fajeriannoor menyampaikan tata cara Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

"Tahapan Pembentukan Peraturan Desa adalah, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Penyebarluasan," ujarnya.

Menurutnya, perencanaan penyusunan rancangan Perdes ditetapkan oleh Pambakal dan BPD dalam rencana kerja pemerintah desa kemudian Penyusunan Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan BPD," pungkasnya. (Brigade Paramasan Disransyah).


Komentar