Penyesuaian Jam Kerja Baru, Camat Gambut Sidak Kelurahan

Gambut, InfoPublik - Menyesuaikan surat edaran Bupati Banjar tentang jam kerja perangkat daerah, Camat Gambut Ahmad Fauzan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kelurahan Gambut dan Gambut Barat, Jumat (19/4/2024).

"Alhamdulillah para pegawai tetap hadir dan beraktivitas sesuai dengan jam kerja baru," ujar Ahmad Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan perlu diketahui secara luas bahwa ada perubahan jam kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis masuk kerja dari pukul 07.30 wita sampai dengan pukul 16.00 wita. Sebelumnya dari pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 16.30 wita. 

Lanjutnya, untuk hari Jum at yang tadinya hanya sampai pukul 11.30 wita terjadi perubahan masuk pukul 07.30 wita dan istirahat pukul 11.45 wita, kemudian masuk kembali pukul 13.00 wita atau setelah salat Jum'at dan pulang pukul 16.30 wita.



"Ulun (red-saya) berharap semua pegawai baik ASN maupun Non ASN dapat menyesuaikan  dan mempedomani Jam kerja baru ini dengan penuh tanggungjawab. Sesuai Surat Edaran Bupati Banjar No. 425 tentang perubahan Jam dan Hari Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan," pungkasnya.

Hadir pada kegiatan ini Sekcam Ramdani dan para Kasi kecamatan Gambut. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar