Musyarawah Peraturan Pambakal di Desa Tambak Sirang Laut

Gambut, InfoPublik - Seiring terbitnya regulasi baru berupa Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa resmi diberlakukan bagi semua Desa di Kabupaten Banjar  tidak terkecuali Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gambut.

Langkah responsif dan adaptif sekaligus update regulasi dilakukan Pemerintah Desa Tambak Sirang Laut yang melaksanakan Musyawarah untuk membahas Peraturan Pambakal tentang Perjalanan Dinas bertempat di Gazebo Rakat Mufakat Berkah Jalan Handil Bapipih RT.03. Rabu (3/4/2024).

Hadir pada saat musyawarah tersebut Pambakal, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD serta Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Pambakal Tambak Sirang Laut Ahmad Pandi berharap, dengan diterbitkannya Peraturan Pambakal ini akan menjadi acuan semua pihak dalam melaksanakan Perjalanan Dinas hingga tidak ada lagi perbedaan interpretasi dan persepsi dalam pelaksanaannya.

Mewakili Camat Gambut, apresiasi terhadap langkah ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gambut Syahrani berharap dalam penerapannya berdasar prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran hingga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan Perjalanan Dinas.

Selain itu, harapan besar agar semua Desa yang ada di Kecamatan Gambut sesegeranya  membuat Peraturan Pambakal terkait Perjalanan Dinas ini pungkasnya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar