DKPP Banjar Bantu Registrasi Pelaku Usaha Pangan
Martapura, InfoPublik - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar laksanakan Sosialisasi Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PDUK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana dalam Pasal 71 (2) "Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan Pangan wajib menjamin Keamanan Pangan".
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Siti Hadizah, di Kantor DKPP Banjar, Martapura, Jumat (1/3/2024).
Menurut Siti Hadizah sosialisasi PSAT PDUK tahun 2024 ini dilaksanakan di 6 (enam) kecamatan dengan jumlah peserta 120 yang terdiri dari pelaku usaha pada sektor atau bidang pangan segar asal tumbuhan yang ada di Kabupaten Banjar.
"Kegiatan ini sebagai salah satu awal untuk mengedukasi pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan pangan kepada konsumen, karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.
Ditambahkannya, pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT PDUK dapat mengajukan permohonan pendaftaran/registrasi tersebut ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar dengan memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis jaminan mutu.
"Registrasi PSAT PDUK ini merupakan salah satu bentuk penjamin/suatu bentuk izin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa produk pertanian tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan," jelasnya.
Sementara Ahmad Yazidi selaku Koordinator BPP Kecamatan Martapura menyampaikan dalam kesempatan yang sama mewakili kawan - kawan mengucapkan terima kasih kepada DKPP Banjar telah melaksanakan sosialisasi Registrasi PSAT PDUK.
Diungkapkan Yazidi dengan ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen serta akan mempermudah penulusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk.
"Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan pangan dari hulu hingga hilir," tutupnya. (IP Kab. Banjar/Brigade DKPP)